MEDIA FORMOSA PRO

Susul Jakarta, Kendaraan Listrik Bebas BBN Di Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuat kebijakan membebaskan kendaraan listrik dari tarif Bea Balik Nama (BBN). Kebijakan ini disebut sebagai salah satu dukungan pemerintah setempat dalam penggunaan kendaraan bebas emisi.

"Kita tidak mengambil pajak dari kendaraan berbasis listrik karena BBN-nya sangat besar," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat (28/1) mengutip Antara.

Erzaldi mengatakan pihaknya telah membuat aturan khusus sehingga masyarakat tidak akan dibebankan BBN jika membeli kendaraan listrik.

Kata dia dukungan harus diberikan sehingga penggunaan kendaraan listrik di wilayah Bangka Belitung makin masif. Selain bebas BBN, ia menyebut stasiun pengisian daya listrik bagi kendaraan listrik di wilayahnya juga telah tersedia.

"Terlebih lagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum [SPKLU] telah tersedia di daerah ini," ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini bagus untuk mengerek permintaan kendaraan listrik. Terlebih Bangka Belitung, yang disebut dia sebagai wilayah penghasil material inti pembuatan komponen bakal kendaraan listrik.

"Babel sebagai daerah penghasil sumber daya alam timah serta mineral ikutannya yang materialnya banyak digunakan untuk kendaraan listrik ini, tentunya banyak efek yang dihasilkan," katanya.

Ia juga berharap penggunaan kendaraan listrik dapat berdampak terhadap lingkungan sehingga udara semakin baik.

Selain Bangka Belitung, Pemprov DKI Jakarta sudah duluan membebaskan pajak BBN kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Kabarnya daerah lain juga akan menerapkan kebijakan yang sama bakal kendaraan listrik seperti Jawa Barat dan Bali.