MEDIA FORMOSA PRO




MEDIAFORMOSAPRO.COM ,KEDIRI  ,Dalam waktu 12 hari Polres kediri kota berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan menangkap 10 orang sebagai tersangka.


"Dengan Tujuan operasi sikat semeru  untuk memberikan rasa aman, menciptakan kondisi Harkamtibmas terhadap aktivitas masyarakat dari gangguan ataupun ancaman terjadinya kejahatan jalanan (street crime) dalam bentuk atau jenis berupa curat, Curas, curanmor serta penutup senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak” ujar  Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, SH, SIK, M.Si.

 

Pers rilis hasil Operasi Sikat Semeru yang dilakukan sejak tanggal 3 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024, di laksanakan pada hari rabu siang 26 juni 2024 di ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota


Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni, 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 3 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 3 Kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta 3 kasus Pencurian.


“Kita telah berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi (TO), dan sebanyak 5 kasus non TO. Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi (sikat Semeru) sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” lanjut Kapolres.


Dari 10 pelaku yang diamankan, Kata Kapolres, terdiri dari 9 Laki-laki dan 1 perempuan


Saat ini yang berada di sel tahanan Polres Kediri Kota sebanyak 6 pelaku, sedangkan yang 4 sudah berada di Lapas,” sebutnya.


Selain mengamankan 10 pelaku, Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 37 barang bukti. Diantaranya, 8 Handphone, 5 obeng, 7 Gembok, 5 BPKB , 3 STNK , Sepeda motor 1 unit, 3 Rekening koran, 3 Komputer, 4 Pisau dan perangkat Komputer lainnya.





Pelaku perempuan berinisial WAM (23) mengaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan keperluan keluarga. Ibu dua anak ini melakukan transfer saldo rekening korbannya yang baru ia kenal dengan jumlah mencapai 105 juta rupiah.


Pengakuan WAM, Awalnya ia bertemu dengan korban dan ngobrol berdua. Kemudian Ia meminta bantuan kepada korbannya untuk transfer melalui M-Banking. Setelah mengetahui pelaku berapa PIN M-banking korban, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, setelah koban meminjamkan HP nya ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui M-Banking.


“Pada saat itu, namanya Saya butuh ya, tidak ada jalan lain pada waktu itu, dan pada saat itu saya menemui si korban dengan adanya nominal sebesar itu siapa sih yang tidak mau. Saya geser ke rekening saya kemudian saya gunakan uangnya untuk membayar hutang dan kebutuhan anak saya” ucap WAM sambil menangis.(*)

Dalam waktu 12 hari Polresta Kediri Berhasil Mengungkap 10 Kasus Pencurian Dengan Menangkap 10 Orang Sebagai Tersangka.




MEDIAFORMOSAPRO.COM ,KEDIRI  ,Dalam waktu 12 hari Polres kediri kota berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan menangkap 10 orang sebagai tersangka.


"Dengan Tujuan operasi sikat semeru  untuk memberikan rasa aman, menciptakan kondisi Harkamtibmas terhadap aktivitas masyarakat dari gangguan ataupun ancaman terjadinya kejahatan jalanan (street crime) dalam bentuk atau jenis berupa curat, Curas, curanmor serta penutup senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak” ujar  Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, SH, SIK, M.Si.

 

Pers rilis hasil Operasi Sikat Semeru yang dilakukan sejak tanggal 3 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024, di laksanakan pada hari rabu siang 26 juni 2024 di ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota


Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni, 1 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 3 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 3 Kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta 3 kasus Pencurian.


“Kita telah berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi (TO), dan sebanyak 5 kasus non TO. Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi (sikat Semeru) sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” lanjut Kapolres.


Dari 10 pelaku yang diamankan, Kata Kapolres, terdiri dari 9 Laki-laki dan 1 perempuan


Saat ini yang berada di sel tahanan Polres Kediri Kota sebanyak 6 pelaku, sedangkan yang 4 sudah berada di Lapas,” sebutnya.


Selain mengamankan 10 pelaku, Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 37 barang bukti. Diantaranya, 8 Handphone, 5 obeng, 7 Gembok, 5 BPKB , 3 STNK , Sepeda motor 1 unit, 3 Rekening koran, 3 Komputer, 4 Pisau dan perangkat Komputer lainnya.





Pelaku perempuan berinisial WAM (23) mengaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan keperluan keluarga. Ibu dua anak ini melakukan transfer saldo rekening korbannya yang baru ia kenal dengan jumlah mencapai 105 juta rupiah.


Pengakuan WAM, Awalnya ia bertemu dengan korban dan ngobrol berdua. Kemudian Ia meminta bantuan kepada korbannya untuk transfer melalui M-Banking. Setelah mengetahui pelaku berapa PIN M-banking korban, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, setelah koban meminjamkan HP nya ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui M-Banking.


“Pada saat itu, namanya Saya butuh ya, tidak ada jalan lain pada waktu itu, dan pada saat itu saya menemui si korban dengan adanya nominal sebesar itu siapa sih yang tidak mau. Saya geser ke rekening saya kemudian saya gunakan uangnya untuk membayar hutang dan kebutuhan anak saya” ucap WAM sambil menangis.(*)